SUMBER DAYA ALAM
Pendahuluan
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang muncul
secara alami yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia
pada umumnya.Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga
komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam,
berbagai jenis logam, air, dan tanah.
Pada umumnya,
sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat
diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah
kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi
berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air
adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di
alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus
berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena
penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan
secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan
tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang
untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan
gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup
jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan. Perubahan
tekanan dan suhu panas selama jutaaan tahun
ini kemudian mengubah materi dan senyawa organik tersebut menjadi berbagai jenis bahan
tambang tersebut.
Indonesia merupakan negara dengan tingkat
biodiversitas tertinggi kedua di dunia setelah Brazil. Fakta tersebut
menunjukkan tingginya keanekaragaman sumber daya alam hayati yang dimiliki
Indonesia dan hal ini, berdasarkan Protokol Nagoya, akan menjadi tulang
punggung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan (green economy).
Kekayaan alam di Indonesia yang melimpah terbentuk oleh beberapa faktor, antara
lain:
- Dilihat dari sisi astronomi, Indonesia terletak pada daerah tropis yang memiliki curah hujan yang tinggi sehingga banyak jenis tumbuhan yang dapat hidup dan tumbuh dengan cepat.
- Dilihat dari sisi geologi, Indonesia terletak pada titik pergerakan lempeng tektonik sehingga banyak terbentuk pegunungan yang kaya akan mineral.
- Daerah perairan di Indonesia kaya sumber makanan bagi berbagai jenis tanaman dan hewan laut, serta mengandung juga berbagai jenis sumber mineral.
Tingginya tingkat biodiversitas Indonesia ditunjukkan dengan
adanya 10% dari tanaman berbunga
yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia, 12% dari mamalia, 16% dari hewan reptil, 17% dari burung, 18% dari jenis terumbu
karang, dan 25% dari hewan laut. Di bidang
agrikultur, Indonesia juga terkenal atas kekayaan tanaman perkebunannya, seperti biji coklat, karet,
kelapa
sawit, cengkeh, dan bahkan kayu yang banyak diantaranya menempati urutan atas dari segi
produksinya di dunia. Sumber daya alam di Indonesia tidak terbatas pada
kekayaan hayatinya saja. Berbagai daerah di Indonesia juga dikenal sebagai
penghasil berbagai jenis bahan tambang, seperti petroleum, timah,
gas
alam, nikel, tembaga,
bauksit, timah,
batu
bara, emas, dan perak.
Di samping itu, Indonesia juga memiliki tanah yang subur dan baik digunakan untuk berbagai jenis tanaman.
Wilayah perairan yang mencapai 7,9 juta km2 juga menyediakan potensi
alam yang sangat besar.
Sebagai salah satu negara
yang luas di dunia, Indonesia tidak hanya memiliki wilayah daratan dan perairan
yang luas tetapi juga
kaya dengan sumber daya alam. Pengolaan sumber daya alam
(SDA) merupakan potensi sumber daya alam
yang melimpah didalam melaksanakan pembangunan bangsa secara berkelanjutan serta pemanfaatan secara
optimal kekayaan sumber daya alam
yang mampu membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh bangsa
Indonesia.
Akibat dari pengelolaan sumber daya alam
yang tidak memperhatikan keseimbangan dan,
pengelolaan sumber daya alam selama ini lebih mengutamakan meraih keuntungan dari segi ekonomi sebesar-besarnya tanpa memperhatikan aspek social dan kerusakan lingkungan.
Sumber daya alam disamping memberikan kontribusi
yang besar bagi pembangunan nasional hendaknya juga menciptakan pemerataan pembangunan didaerah, pada kenyataan daerah lebih banyak menjadi penanggung akibat daripada menikmati keuntungan.
Pengelolaan sumber daya alam
yang tidak memperhatikan
AMDAL menimbulkan berbagai dampak dan permasalahan
di daerah, seperti :
1.
Lahan kritis
2.
Bencana alam
3.
Limbah pengolahan
SDA
PENDAPAT
:
·
Menurut Pemda terhadap Sumber Daya Alam
(PSDA)
Pada Undang-Undang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah maka pemerintah daerah sangat mendukung lahirnya suatu Undang-Undang tentang pengelolaan Sumber Daya Alam
yang adil, demokratis dan berkelanjutan.
Dalam kerangka
RUU-PSDA ini pemerintah daerah berharap substansi
RUU tersebut tetap mengacu dan memperhatikan semangat desentralisasi.
Penyusunan RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam tersebut dimulai dari adanya nilai demokratis
yang di dalamnya memuat semangat keadilan dan
program yang berkelanjutan, penyusunan RUU-PSDA tersebut harus dilakukan secara demokratis. Kemudian substansinya hendaknya mengandung nilai keadilan bagi kepentingan seluruh mayarakat bangsa dan akhirnya
proses pengelolaan SDA tersebut harus dapat berkelanjutan.
Proses penyusunan dan pembahasan
RUU secara demokratis akan melahirkan
RUU yang mampu menampung berbagai kepentingan dari para
stakeholders dan sekaligus akan mengurangi kemungkinan masuknya substansi
yang bersifat diskrimatif.
Pengelolaan SDA berkelanjutan merupakan suatu prinsip mutlak
yang harus dimiliki oleh
RUU-PSDA yang akan disusun ini.
Pengelolaan SDA berkelanjutan yang dimaksudkan disini diadaptasi dari definisi pembangunan berkelanjutan
yang dikeluarkan oleh World Commision on Environment and
Development (WCED) dalam Orur Common Future yaitu :“
Pembangunan Berkelanjutan adalah pembangunan
yang berorientasi pemenuhan generasi masa kini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang”.
·
Menurut masyarakat lokal terhadap pengelolaan
SDA
Pada UU 1945 mengenai pengelolaan
SDA dalam pasal
33 ayat 2, “cabang – cabang produksi yang penting bagi Negara dan
yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara dan pada ayat
3: “Bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar
– besarnyakemakmuranrakyat”.Artinyapengelolaam SDA yang ada di manapuntermasuk
di hutanditujukanuntukkemakmuranrakyat.
1.
Valuasi Ekonomi Sumber Daya Alam pada Hutan Mangrove
Sumber daya alam mempunyai peran penting dalam kelangsungan hidup manusia. Pengelolaan terhadap sumber daya alam harus sangat bijaksana. Karena diperlukan waktu
yang cukup lama untuk bias memulihkan kembali apabila terjadi kerusakan
. Pengelolaan secara bijaksana yaitu, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya
yang optimal dan berwawasan lingkungan
agar sumber daya alam yang ada tetap lestari.
Ekosistem hutan mangrove
merupakan salah satu sumber daya alam wilayah pesisir yang
mempunyai peranan penting ditinjau dari sudut
social, ekonomi, dan ekologis. Fungsi utama sebagai penyeimbang ekosistem dan penyedia kebutuhan hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Besarnya manfaat
yang ada pada ekosistem hutan mangrove, memberikan konsekuensi bagi ekosistem hutan
mangrove itu sendiri yaitu, dengan semakin tingginya tingkat eksploitasi terhadap lingkungan
yang tidak jarang berakhir pada degradasi lingkungan
yang cukup parah.
Penilaian ekonomi sumber daya alam pada hutan
mangrove dilakukan dengan menggunakan
2 tahap:
1. Identifikasi manfaat dan fungsi-fungsi sumber daya hutan
mangrove.
2. Kuantifikasi seluruh manfaat dan fungsi kedalam nilai uang
.
A.
Pengelolaan Hutan Mangrove
Hutan mangrove yang menjadi objek penelitian adalah hutan
mangrove yang terdapat di Desa Palaes
yang luasnya mencapai 307 Ha. Selama ini hutan
mangrove yang ada hanya dibiarkan saja tanpa adanya pengelolaan.
B.
Kondisi Hutan Mangrove
Kondisi hutan mangrove
di Desa Palaes relative cukup baik,
hal ini dikarenakan masyarakat
di Desa Palaes sangat menjaga keberadaan hutan
mangrove. Masyarakat Desa Palaes sudah paham mengenai fungsi dan dampak
yang akan mereka alami jika hutan
mangrove di Desa mereka mengalami kerusakan.
Ancaman kerusakan hutan
mangrove datang dari pihak luar,
yakni adanya beberapa
orang yang bukan merupakan warga setempat yang melakukan pencurian kayu
mangrove untuk dijual sebagai kayu
bakar.
2.
Arahan Kebijakan Pengelolaan Hutan Mangrove :
Kasus Pesisir
Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat
Hutan
mangrove secara umum merupakan komunitas vegetasi pantai tropis yang didominasi
oleh beberapa jenis pohon yang mampu tumbuh dan berkembang di daerah pasang
surut pantai yang berlumpur. Perbedaannya dengan hutan yang lain adalah
keberadaan flora dan fauna yang spesifik dengan keanekaragaman jenis yang
tinggi. Namun, hutan mangrove rentan terhadap lingkungan yang tidak seimbang,
kerusakan yang lain tidak hanya karena faktor alam namun juga karena aktivitas
manusia yang melakukan eksploitasi hutan mangrove untuk memenuhi kebutuhan
ekonominya dan tidak mengindahkan kaidah-kaidah konservasi.
Konservasi
hutan mangrove dilakukan berdasarkan prinsip ekologis dan pertimabangan sosial
ekonomi masyarakat setempat.
Fungsi hutan
mangrove, antara lain :
1.
Sebagai pelindung
kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil
2.
Mengurangi
terjadinya abrasi pantai dan intrusi air laut
3.
Mempertahankan
keberadaan spesies hewan laut dan vegetasi
4.
Penyangga
sedimentasi.
Fungsi ekonomisnya untuk masyarakat :
1.
Penyedia bahan baku
kepentingan manusia dalam berproduksi, misalnya kayu, arang, bahan pangan,
bahan kosmetik, bahan pewarna, dan penyamak kulit, serta sumber pakan ternak da
lebah.
Kondisi hutan mangrove di Indonesia saat
ini sudah sangat memerlukan pengelolaan. Ini disebabkan karena setiap tahunnya hutan
mangrove mengalami penyusutan. Hutan mangrove sendiri tersebar hampir diseluruh
wilayah Indonesia dengan daerah paling luas berada di Irian Jaya yaitu sekitar
95% dan sisanya berada di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat
sekitar 31% dari luas wilayahnya, yang berada di Desa Kuala Karang, Kec. Teluk
Pakedai, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalimantan Barat mengalami kerusakan parah.
Kerusakan ini diakibatkan oleh maraknya pemanfaatan kayu untuk kebutuhan
ekonomi, serta akibat tingginya tingkat abrasi pada ekosistem mangrove.
Pemanfaatan hutan mangrove, secara umum
lebih mengutamakan fungsi ekonomis daripada fungsi ekologis. Jika dibiarkan
dapat mengakibatkan kerusakan yang semakin parah untuk ekosistem hutan mangrove
itu sendiri. Untuk itu perlu dilakukan perbaikan yang mengikutsertakan
masyarakat, karena masyarakat merupakan aspek terpenting.
1.
Kerusakan Hutan
Mangrove
Daerah
kecamatan Pakedai, Kab. Kubu Raya merupakan daerah yang mengalami perubahan
penggunaan lahan cukup tinggi. Perubahan itu antara lain :
a.
Perubahan luas
penggunaan lahan
·
Luas lahan
pemukiman
·
Luas lahan
prasarana kehidupan pemukiman
·
Sawah, dan
·
Tambak
Disisi lain luas lahan mengalami
penyusutan, antara lain:
·
Hutan rakyat
·
Hutan mangrove
·
Lahan rawa
Semuanya beralih fungsi baik untuk
pemukiman, perkebunan, sawah, ataupun untuk tambak.
2.
Karakteristik
Sosial Ekonomi Penduduk
Sebagian
besar penduduk yang bekerja disektor pertanian dan nelayan. Dan kegiatan
sebagian besar nelayan sebagai penagkap kepiting dan hanya sebagian kecil
bekerja sebagai nelayan penagkap ikan di laut. Pemilikan dan pengusahaan lahan
pertanian yang sempit ini, merupakan salah satu pendorong mereka untuk
mengkonversi sebagian lahan hutan mangrove menjadi lahan sawah dan kebun.
3.
Pengetahuan
Penduduk Tentang Hutan Mangrove
Pengetahuan
masyarakat tentang hutan mangrove ternyata cukup tinggi, dan sebagian penduduk
pun memiliki pengetahuan tentang kerusakan hutan mangrove. Serta mengetahui
tentang perlunya pencegahan kerusakan hutan mangrove.
Secara umum
dari aspek pengetahuan penduduk setempat mengenai hutan mangrove, seperti
manfaat, adanya kerusakan, dan perlunya pencegahan kerusakan.
4.
Persepsi Penduduk
Terhadap Hutan Mangrove
Manfaat keberadaan hutan mangrove sangat
disadari oleh masyarakat setempat namun penduduk kurang memahami tentang
kerusakan hutan mangrove akibat pemanfaatan yang berlebihan, begitu pula
tentang pencegahan kerusakan hutan mangrove. Keberadaan hutan mangrove pun
dianggap kurang penting, namun banyak juga penduduk yang mempunyai pengetahuan
tentang hutan mangrove.
5.
Partisipasi
Penduduk dalam Pengelolaan Hutan Mangrove
Wujud partisipasi penduduk dalam
pencegahan kerusakan tersebut, terbatas dalam pemanfaatan hutan mangrove untuk
sumber kayu bakar, jika mereka mengambil kayu sedikit, maka mereka telah ikut
berpartisipasi dalam pencegahan kerusakan lahan dan vegetasi hutan mangrove.
3.
KONVERSI LAHAN HUTAN MANGROVE
SERTA UPAYA PENDUDUK LOKAL DALAM MEREHABILITASI
EKOSISTEM MANGROVE
Hutan mangrove
merupakan sumberdaya alam daerah tropis yang mempunyai manfaat ganda baik dari
aspek sosial ekonomi maupun ekologi. Besarnya ekosistem mangrove bagi kehidupan
dapat diketahui dari banyaknya jenis hewan baik yang hidup di perairan, di atas
lahan maupun di tajuk-tajuk pohon mangrove atau manusia yang bergantung pada
hutan mangrove tersebut (Naamin, 1991 dalam Azis, 2006).Ujung Kulon
Conservation Society (2010) menyebutkan beberapa fungsi hutan mangrove secara
ekologis, diantaranya fungsi fisik dan fungsi biologis. Fungsi fisik, menjaga
garis pantai agar tetap stabil, melindungi pantai dari erosi (abrasi) dan intrusi
air laut, peredam gelombang dan badai, penahan lumpur, penangkap sedimen,
pengendali banjir, mengolah bahan limbah, penghasil detritus, memelihara
kualitas air, penyerap CO2 dan penghasil O2 serta mengurangi resiko terhadap
bahaya tsunami.
Manfaat sosial ekositem mangrove adalah
dapat digunakan sebagai pemukiman penduduk dan peruntukan kemaslahatan manusia
lainnya.Anwar dan Gunawan (2007) menjelaskan bahwa keberadaan hutan mangrove
juga penting bagi pertanian di sepanjang pantai terutama sebagai pelindung dari
hempasan angin, air pasang, dan badai. Budidaya lebah madu juga dapat
dikembangkan di hutan mangrove. Bunga dari Sonneratia sp. dapat
menghasilkan madu dengan kualitas baik. Areal hutan mangrove yang masih terkena
pasang surut dapat dijadikan pembuatan garam yang dapat dilakukan dengan
perebusan air laut dengan kayu bakar dari kayu-kayu mangrove yang mati.
Selain untuk
pertanian, hutan mangrove juga dapat dijadikan sebagai kawasan wisata alam.
Kegiatan wisata ini disamping memberikan pendapatan langsung bagi pengelola
melalui penjualan tiket masuk dan parkir, juga mampu menumbuhkan perekonomian
penduduk di sekitarnya dengan menyediakan lapangan kerja dan kesempatan
berusaha, seperti membuka warung makan, menyewakan perahu, dan menjadi pemandu
wisata.
Terdapat dua
jenis dampak konversi dan pemanfaatan hutan mangrove, yaitu: (1) dampak
terhadap lingkungan fisik dan biologis; dan (2) dampak terhadap lingkungan
sosial ekonomi.Dampak fisik dan biologis yang dimaksud di sini adalah berkaitan
dengan aspek amunitas dan ketersediaan sumber penghasilan dari keberadaan hutan
mangrove di kawasan sekitar tempat tinggal penduduk.Dampak sosial ekonomi,
konversi/penebangan hutan haruslah dikaitkan dengan keuntungan dan kerugian dan
bentuk nilai uang, perubahan keindahan alam, tingkah laku, keamanan dan
kesehatan penduduk (Soerianegara, 1982 dalam Jakaria, 2000). Disamping
itu pula sangat berpengaruh kepada lapangan kerja dan pendapatan daerah. Jadi
aspek yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan dampak sosial ekonomi
adalah faktor kesempatan kerja, pola kepemilikan dan penguasaan sumberdaya
alam, tingkat pendapatan penduduk, tingkat sarana dan prasarana perekonomian
dan pola pemanfaatan sumberdaya alam (Hadi, 1995 dalam Jakaria, 2000).
Upaya
rehabilitasi yang dilakukan memerlukan partisipasi aktif dari penduduk lokal,
diantaranya adalah aktor atau pelaku konversi. Namun peran serta penduduk lokal
itu sendiri juga dipengaruhi oleh persepsi atau pandangan, penilaian,
interpretasi, harapan, atau aspirasi seseorang terhadap obyek (Harihanto,
2001). Seperti yang dijelaskan oleh Susiastik (1998) bahwa tinggi rendahnya
tingkat persepsi seseorang atau kelompok akan mendasari atau mempengaruhi
tingkat peran serta dalam kegiatan. Tingkat persepsi yang tinggi merupakan
dasar dukungan dan motivasi positif untuk berperan serta, begitu pula
sebaliknya tingkat persepsi yang rendah atau kurang dapat merupakan penghambat
bagi seseorang atau kelompok orang untuk berperan serta dalam pelaksanaan
kegiatan.
Dampak dari
konversi dan rehabilitasi mangrove dapat berupa keuntungan/kerugian secara
langsung maupun tidak langsung. Seperti dengan memanfaatakan mangrove melalui
konversi, keuntungan langsung atau dalam jangka pendek dapat diperoleh oleh
aktor terutama penduduk lokal. Oleh karena itu, sebagian besar penduduk lokal
lebih mementingkan kepentingan ekonomi mereka yaitu dengan mengkonversi lahan
mangrove menjadi tambak dalam skala luas. Berbeda dengan upaya rehabilitasi dan
konservasi ekosistem mangrove yang bertujuan untuk melestarikan mangrove memang
tidak memberikan keuntungan dalam jangka pendek melainkan keuntungan yang dapat
dirasakan oleh penduduk dalam jangka panjang sehingga hanya sebagian kecil
penduduk yang memiliki minat untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.
Semakin
berkembang dan semakin luas tambak, prosedur yang harus dilakukan untuk
memiliki lahan tambak pun sedikit mengalami perubahan dikarenakan keadaan
tambak yang sudah lebih baik dari sebelumnya. Keadaan lahan tambak yang sudah
jadi (sudah menjadi tambak) dapat meningkatkan harga tambak karena tidak perlu
melewati proses pengerukan tanah dan lain sebagainya agar menjadi tambak yang
sesuai untuk budidaya ikan dan udang, sehingga hanya orang yang memiliki modal
besar yang mampu memiliki tambak. Keberhasilan usaha tambak setiap tahunnya
membuat para petani tambak semakin memiliki keinginan untuk mengembangkan
danmenambah luas tambak yang dimiliki. Diantaranya adalah melalui kegiatan
transfer tambak atau jual beli tambak antara penduduk desa maupun luar desa
(desa tetangga).
Kegiatan jual
beli atau sewa tambak sebenarnya sudah ada sejak dibukanya tambak oleh penduduk
lokal, namun keadaan tiga desa saat itu (Desa Brondong, Pabean Udik dan
Karangsong) masih merupakan satu desa, sehingga kegiatan transfer tambak antar
desa dapat dikatakan dimulai sejak pemekaran Desa Brondong menjadi tiga desa
hingga sekarang.
Kesimpulan
Sumber daya alam adalah kekayaan alam
yang dimiliki oleh setiap negara sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
nasional terutama untuk masyarakat itu sendiri dengan cara mengolah kekayaan
alam tersebut dengan tepat dan ada nilai ekonominya.
Salah satu kekayaan yang dimiliki bangsa
Indonesia adalah hutan mangrove, karena sebagian besar wilayah Indonesia dekat
dengan laut. Hutan mangrove sendiri selain dapat melindungi daratan dari
gelombang air laut juga dapat dimanfaatkan dengan cara penyemaian biji mangrove
oleh para warga sekitar untuk dijual sehingga mempermudah pelestarian hutan
mangrove juga menambah penghasilan warga dan pendapatan nasional jika
pemerintah juga turut serta dalam pelestarian bibit mangrove melalui UKM (Usaha
Kecil Menengah).
Keberadaan biota air payau seperti
kerang, kepiting dan lainnya tidak akan mampu bertahan dan berkembang biak
dalam keadaan mangrove yang rusak akibat terjadinya peralihan lahan. Dikarenakan
keadaan mangrove yang rusak akan mempengaruhi habitat dan ekosistem
disekitarnya sehingga berpengaruh pula pada para pencari kerang dan kepiting
yang kehilangan pendapatan akibat sulitnya menemukan kerang maupun kepiting.
Kerugian yang dirasakan menurut responden yang bermatapencaharian sebagai
nelayan kecil yang mencari ikan dengan perahu adalah hasil tangkap dan jarak
melaut. Sulitnya mendapatkan ikan dalam jarak melaut yang dekat atau sekitar
laut bagian dangkal membuat mereka harus menempuh jarak melaut yang sedikit
lebih jauh ke arah tengah laut untuk mendapatkan hasil tangkap yang lebih
banyak.
Selain kerugian ekonomi yang banyak
dirasakan penduduk, kondisi ekologi pada pesisir juga mendapatkan dampaknya.
Seperti terjadinya abrasi yang terus menggerus pantai Desa Kuala Karang dan
Desa Karangsong yang dapat dibuktikan dengan kondisi pantai di dua daerah
tersebut yang semakin habis dari tahun ke tahun.
Namun berbagai
kerugian yang dirasakan tersebut, masih belum memberikan kesadaran pada
penduduk mengenai pentingnya ekosistem mangrove. Hal tersebut terbukti dengan
masih sedikitnya partisipasi penduduk dalam proses rehabilitasi hutan mangrove
yang ada di dua daerah tersebut.
Sehingga
diperlukan penyuluhan tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan mangrove,
selain melindungi ekosistem juga dapat membantu pendapatan ekonomi masyarakat.
Cara-cara untuk menjaga kelestarian hutan mangrove pun banyak dan mudah, salah
satunya dengan tidak terlalu banyak mengambil kayu untuk kepentingan masyarakat
seperlu mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar