2013/06/17

SUMBER DAYA ALAM



SUMBER DAYA ALAM

Pendahuluan
       Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya.Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.
       Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan. Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaaan tahun ini kemudian mengubah materi dan senyawa organik tersebut menjadi berbagai jenis bahan tambang tersebut.
       Indonesia merupakan negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi kedua di dunia setelah Brazil. Fakta tersebut menunjukkan tingginya keanekaragaman sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia dan hal ini, berdasarkan Protokol Nagoya, akan menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan (green economy). Kekayaan alam di Indonesia yang melimpah terbentuk oleh beberapa faktor, antara lain:
  • Dilihat dari sisi astronomi, Indonesia terletak pada daerah tropis yang memiliki curah hujan yang tinggi sehingga banyak jenis tumbuhan yang dapat hidup dan tumbuh dengan cepat.
  • Dilihat dari sisi geologi, Indonesia terletak pada titik pergerakan lempeng tektonik sehingga banyak terbentuk pegunungan yang kaya akan mineral.
  • Daerah perairan di Indonesia kaya sumber makanan bagi berbagai jenis tanaman dan hewan laut, serta mengandung juga berbagai jenis sumber mineral.
       Tingginya tingkat biodiversitas Indonesia ditunjukkan dengan adanya 10% dari tanaman berbunga yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia, 12% dari mamalia, 16% dari hewan reptil, 17% dari burung, 18% dari jenis terumbu karang, dan 25% dari hewan laut. Di bidang agrikultur, Indonesia juga terkenal atas kekayaan tanaman perkebunannya, seperti biji coklat, karet, kelapa sawit, cengkeh, dan bahkan kayu yang banyak diantaranya menempati urutan atas dari segi produksinya di dunia. Sumber daya alam di Indonesia tidak terbatas pada kekayaan hayatinya saja. Berbagai daerah di Indonesia juga dikenal sebagai penghasil berbagai jenis bahan tambang, seperti petroleum, timah, gas alam, nikel, tembaga, bauksit, timah, batu bara, emas, dan perak. Di samping itu, Indonesia juga memiliki tanah yang subur dan baik digunakan untuk berbagai jenis tanaman. Wilayah perairan yang mencapai 7,9 juta km2 juga menyediakan potensi alam yang sangat besar.
       Sebagai salah satu negara yang luas di dunia, Indonesia tidak hanya memiliki wilayah daratan dan perairan yang luas tetapi juga kaya dengan sumber daya alam. Pengolaan sumber daya alam (SDA) merupakan potensi sumber daya alam yang melimpah didalam melaksanakan pembangunan bangsa secara berkelanjutan serta pemanfaatan secara optimal kekayaan sumber daya alam yang mampu membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh bangsa Indonesia.
Akibat dari pengelolaan sumber daya alam yang tidak memperhatikan keseimbangan dan, pengelolaan sumber daya alam selama ini lebih mengutamakan meraih keuntungan dari segi ekonomi sebesar-besarnya tanpa memperhatikan aspek social dan kerusakan lingkungan.
Sumber daya alam disamping memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan nasional hendaknya juga menciptakan pemerataan pembangunan didaerah, pada kenyataan daerah lebih banyak menjadi penanggung akibat daripada menikmati keuntungan.
Pengelolaan sumber daya alam yang tidak memperhatikan AMDAL menimbulkan berbagai dampak dan permasalahan di daerah, seperti :
1.    Lahan kritis
2.    Bencana alam
3.    Limbah pengolahan SDA

PENDAPAT :

·         Menurut Pemda terhadap Sumber Daya Alam (PSDA)

       Pada Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah daerah sangat mendukung lahirnya suatu Undang-Undang tentang pengelolaan Sumber Daya Alam yang adil, demokratis dan berkelanjutan. Dalam kerangka RUU-PSDA ini pemerintah daerah berharap substansi RUU tersebut tetap mengacu dan memperhatikan semangat desentralisasi.

       Penyusunan RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam tersebut dimulai dari adanya nilai demokratis yang di dalamnya memuat semangat keadilan dan program yang berkelanjutan, penyusunan RUU-PSDA tersebut harus dilakukan secara demokratis. Kemudian substansinya hendaknya mengandung nilai keadilan bagi kepentingan seluruh mayarakat bangsa dan akhirnya proses pengelolaan SDA tersebut harus dapat berkelanjutan. Proses penyusunan dan pembahasan RUU secara demokratis akan melahirkan RUU yang mampu menampung berbagai kepentingan dari para stakeholders dan sekaligus akan mengurangi kemungkinan masuknya substansi yang bersifat diskrimatif.

       Pengelolaan SDA berkelanjutan merupakan suatu prinsip mutlak yang harus dimiliki oleh RUU-PSDA yang akan disusun ini. Pengelolaan SDA berkelanjutan yang dimaksudkan disini diadaptasi dari definisi pembangunan berkelanjutan yang dikeluarkan oleh World Commision on Environment and Development (WCED) dalam Orur Common Future yaitu :“ Pembangunan Berkelanjutan adalah pembangunan yang berorientasi pemenuhan generasi masa kini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang”.

·         Menurut masyarakat lokal terhadap pengelolaan SDA

       Pada UU 1945 mengenai pengelolaan SDA dalam pasal 33 ayat 2, “cabang – cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan pada ayat 3: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnyakemakmuranrakyat”.Artinyapengelolaam SDA yang ada di manapuntermasuk di hutanditujukanuntukkemakmuranrakyat.


1.     Valuasi Ekonomi Sumber Daya Alam pada Hutan Mangrove
       Sumber daya alam mempunyai peran penting dalam kelangsungan hidup manusia. Pengelolaan terhadap sumber daya alam harus sangat bijaksana. Karena diperlukan waktu yang  cukup lama untuk  bias memulihkan kembali apabila terjadi kerusakan . Pengelolaan secara bijaksana yaitu, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya yang optimal dan berwawasan lingkungan agar sumber daya alam  yang ada tetap lestari.

       Ekosistem hutan mangrove merupakan salah satu sumber daya alam wilayah pesisir yang mempunyai peranan penting ditinjau dari sudut social, ekonomi, dan ekologis. Fungsi utama sebagai penyeimbang ekosistem dan penyedia kebutuhan hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Besarnya manfaat yang ada pada ekosistem hutan  mangrove, memberikan konsekuensi bagi ekosistem hutan mangrove itu sendiri yaitu, dengan semakin tingginya tingkat eksploitasi terhadap lingkungan yang tidak jarang berakhir pada degradasi lingkungan yang cukup parah.

       Penilaian ekonomi sumber daya alam pada hutan mangrove dilakukan dengan menggunakan 2 tahap:

1. Identifikasi manfaat dan fungsi-fungsi sumber daya hutan mangrove.
2. Kuantifikasi seluruh manfaat dan fungsi kedalam nilai uang .

A.  Pengelolaan Hutan Mangrove

       Hutan mangrove yang menjadi objek penelitian adalah hutan mangrove yang terdapat di Desa Palaes yang luasnya mencapai  307 Ha. Selama ini hutan mangrove  yang ada hanya dibiarkan saja tanpa adanya pengelolaan.

B.  Kondisi Hutan Mangrove

       Kondisi hutan mangrove di Desa Palaes  relative cukup baik, hal ini dikarenakan masyarakat di Desa Palaes sangat menjaga keberadaan hutan mangrove. Masyarakat Desa Palaes sudah paham mengenai fungsi dan dampak yang akan mereka alami jika hutan mangrove di Desa mereka mengalami kerusakan.

       Ancaman kerusakan hutan mangrove datang dari pihak luar, yakni adanya beberapa orang yang bukan merupakan warga setempat  yang melakukan pencurian kayu mangrove untuk dijual sebagai kayu bakar.


2.     Arahan Kebijakan Pengelolaan Hutan Mangrove :
Kasus Pesisir Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat

       Hutan mangrove secara umum merupakan komunitas vegetasi pantai tropis yang didominasi oleh beberapa jenis pohon yang mampu tumbuh dan berkembang di daerah pasang surut pantai yang berlumpur. Perbedaannya dengan hutan yang lain adalah keberadaan flora dan fauna yang spesifik dengan keanekaragaman jenis yang tinggi. Namun, hutan mangrove rentan terhadap lingkungan yang tidak seimbang, kerusakan yang lain tidak hanya karena faktor alam namun juga karena aktivitas manusia yang melakukan eksploitasi hutan mangrove untuk memenuhi kebutuhan ekonominya dan tidak mengindahkan kaidah-kaidah konservasi.
       Konservasi hutan mangrove dilakukan berdasarkan prinsip ekologis dan pertimabangan sosial ekonomi masyarakat setempat.

       Fungsi hutan mangrove, antara lain :
1.      Sebagai pelindung kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil
2.      Mengurangi terjadinya abrasi pantai dan intrusi air laut
3.      Mempertahankan keberadaan spesies hewan laut dan vegetasi
4.      Penyangga sedimentasi.

       Fungsi ekonomisnya untuk masyarakat :
1.      Penyedia bahan baku kepentingan manusia dalam berproduksi, misalnya kayu, arang, bahan pangan, bahan kosmetik, bahan pewarna, dan penyamak kulit, serta sumber pakan ternak da lebah.

       Kondisi hutan mangrove di Indonesia saat ini sudah sangat memerlukan pengelolaan. Ini disebabkan karena setiap tahunnya hutan mangrove mengalami penyusutan. Hutan mangrove sendiri tersebar hampir diseluruh wilayah Indonesia dengan daerah paling luas berada di Irian Jaya yaitu sekitar 95% dan sisanya berada di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat sekitar 31% dari luas wilayahnya, yang berada di Desa Kuala Karang, Kec. Teluk Pakedai, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalimantan Barat mengalami kerusakan parah. Kerusakan ini diakibatkan oleh maraknya pemanfaatan kayu untuk kebutuhan ekonomi, serta akibat tingginya tingkat abrasi pada ekosistem mangrove.

       Pemanfaatan hutan mangrove, secara umum lebih mengutamakan fungsi ekonomis daripada fungsi ekologis. Jika dibiarkan dapat mengakibatkan kerusakan yang semakin parah untuk ekosistem hutan mangrove itu sendiri. Untuk itu perlu dilakukan perbaikan yang mengikutsertakan masyarakat, karena masyarakat merupakan aspek terpenting.

1.        Kerusakan Hutan Mangrove

       Daerah kecamatan Pakedai, Kab. Kubu Raya merupakan daerah yang mengalami perubahan penggunaan lahan cukup tinggi. Perubahan itu antara lain :
a.       Perubahan luas penggunaan lahan
·      Luas lahan pemukiman
·      Luas lahan prasarana kehidupan pemukiman
·      Sawah, dan
·      Tambak
       Disisi lain luas lahan mengalami penyusutan, antara lain:
·      Hutan rakyat
·      Hutan mangrove
·      Lahan rawa
       Semuanya beralih fungsi baik untuk pemukiman, perkebunan, sawah, ataupun untuk tambak.

2.        Karakteristik Sosial Ekonomi Penduduk

       Sebagian besar penduduk yang bekerja disektor pertanian dan nelayan. Dan kegiatan sebagian besar nelayan sebagai penagkap kepiting dan hanya sebagian kecil bekerja sebagai nelayan penagkap ikan di laut. Pemilikan dan pengusahaan lahan pertanian yang sempit ini, merupakan salah satu pendorong mereka untuk mengkonversi sebagian lahan hutan mangrove menjadi lahan sawah dan kebun.

3.        Pengetahuan Penduduk Tentang Hutan Mangrove

       Pengetahuan masyarakat tentang hutan mangrove ternyata cukup tinggi, dan sebagian penduduk pun memiliki pengetahuan tentang kerusakan hutan mangrove. Serta mengetahui tentang perlunya pencegahan kerusakan hutan mangrove.
       Secara umum dari aspek pengetahuan penduduk setempat mengenai hutan mangrove, seperti manfaat, adanya kerusakan, dan perlunya pencegahan kerusakan.

4.        Persepsi Penduduk Terhadap Hutan Mangrove

       Manfaat keberadaan hutan mangrove sangat disadari oleh masyarakat setempat namun penduduk kurang memahami tentang kerusakan hutan mangrove akibat pemanfaatan yang berlebihan, begitu pula tentang pencegahan kerusakan hutan mangrove. Keberadaan hutan mangrove pun dianggap kurang penting, namun banyak juga penduduk yang mempunyai pengetahuan tentang hutan mangrove.

5.        Partisipasi Penduduk dalam Pengelolaan Hutan Mangrove

       Wujud partisipasi penduduk dalam pencegahan kerusakan tersebut, terbatas dalam pemanfaatan hutan mangrove untuk sumber kayu bakar, jika mereka mengambil kayu sedikit, maka mereka telah ikut berpartisipasi dalam pencegahan kerusakan lahan dan vegetasi hutan mangrove.


3.     KONVERSI LAHAN HUTAN MANGROVE
SERTA UPAYA PENDUDUK LOKAL DALAM MEREHABILITASI EKOSISTEM MANGROVE

       Hutan mangrove merupakan sumberdaya alam daerah tropis yang mempunyai manfaat ganda baik dari aspek sosial ekonomi maupun ekologi. Besarnya ekosistem mangrove bagi kehidupan dapat diketahui dari banyaknya jenis hewan baik yang hidup di perairan, di atas lahan maupun di tajuk-tajuk pohon mangrove atau manusia yang bergantung pada hutan mangrove tersebut (Naamin, 1991 dalam Azis, 2006).Ujung Kulon Conservation Society (2010) menyebutkan beberapa fungsi hutan mangrove secara ekologis, diantaranya fungsi fisik dan fungsi biologis. Fungsi fisik, menjaga garis pantai agar tetap stabil, melindungi pantai dari erosi (abrasi) dan intrusi air laut, peredam gelombang dan badai, penahan lumpur, penangkap sedimen, pengendali banjir, mengolah bahan limbah, penghasil detritus, memelihara kualitas air, penyerap CO2 dan penghasil O2 serta mengurangi resiko terhadap bahaya tsunami.

       Manfaat sosial ekositem mangrove adalah dapat digunakan sebagai pemukiman penduduk dan peruntukan kemaslahatan manusia lainnya.Anwar dan Gunawan (2007) menjelaskan bahwa keberadaan hutan mangrove juga penting bagi pertanian di sepanjang pantai terutama sebagai pelindung dari hempasan angin, air pasang, dan badai. Budidaya lebah madu juga dapat dikembangkan di hutan mangrove. Bunga dari Sonneratia sp. dapat menghasilkan madu dengan kualitas baik. Areal hutan mangrove yang masih terkena pasang surut dapat dijadikan pembuatan garam yang dapat dilakukan dengan perebusan air laut dengan kayu bakar dari kayu-kayu mangrove yang mati.

       Selain untuk pertanian, hutan mangrove juga dapat dijadikan sebagai kawasan wisata alam. Kegiatan wisata ini disamping memberikan pendapatan langsung bagi pengelola melalui penjualan tiket masuk dan parkir, juga mampu menumbuhkan perekonomian penduduk di sekitarnya dengan menyediakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, seperti membuka warung makan, menyewakan perahu, dan menjadi pemandu wisata.

       Terdapat dua jenis dampak konversi dan pemanfaatan hutan mangrove, yaitu: (1) dampak terhadap lingkungan fisik dan biologis; dan (2) dampak terhadap lingkungan sosial ekonomi.Dampak fisik dan biologis yang dimaksud di sini adalah berkaitan dengan aspek amunitas dan ketersediaan sumber penghasilan dari keberadaan hutan mangrove di kawasan sekitar tempat tinggal penduduk.Dampak sosial ekonomi, konversi/penebangan hutan haruslah dikaitkan dengan keuntungan dan kerugian dan bentuk nilai uang, perubahan keindahan alam, tingkah laku, keamanan dan kesehatan penduduk (Soerianegara, 1982 dalam Jakaria, 2000). Disamping itu pula sangat berpengaruh kepada lapangan kerja dan pendapatan daerah. Jadi aspek yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan dampak sosial ekonomi adalah faktor kesempatan kerja, pola kepemilikan dan penguasaan sumberdaya alam, tingkat pendapatan penduduk, tingkat sarana dan prasarana perekonomian dan pola pemanfaatan sumberdaya alam (Hadi, 1995 dalam Jakaria, 2000).

       Upaya rehabilitasi yang dilakukan memerlukan partisipasi aktif dari penduduk lokal, diantaranya adalah aktor atau pelaku konversi. Namun peran serta penduduk lokal itu sendiri juga dipengaruhi oleh persepsi atau pandangan, penilaian, interpretasi, harapan, atau aspirasi seseorang terhadap obyek (Harihanto, 2001). Seperti yang dijelaskan oleh Susiastik (1998) bahwa tinggi rendahnya tingkat persepsi seseorang atau kelompok akan mendasari atau mempengaruhi tingkat peran serta dalam kegiatan. Tingkat persepsi yang tinggi merupakan dasar dukungan dan motivasi positif untuk berperan serta, begitu pula sebaliknya tingkat persepsi yang rendah atau kurang dapat merupakan penghambat bagi seseorang atau kelompok orang untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan.

       Dampak dari konversi dan rehabilitasi mangrove dapat berupa keuntungan/kerugian secara langsung maupun tidak langsung. Seperti dengan memanfaatakan mangrove melalui konversi, keuntungan langsung atau dalam jangka pendek dapat diperoleh oleh aktor terutama penduduk lokal. Oleh karena itu, sebagian besar penduduk lokal lebih mementingkan kepentingan ekonomi mereka yaitu dengan mengkonversi lahan mangrove menjadi tambak dalam skala luas. Berbeda dengan upaya rehabilitasi dan konservasi ekosistem mangrove yang bertujuan untuk melestarikan mangrove memang tidak memberikan keuntungan dalam jangka pendek melainkan keuntungan yang dapat dirasakan oleh penduduk dalam jangka panjang sehingga hanya sebagian kecil penduduk yang memiliki minat untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.

       Semakin berkembang dan semakin luas tambak, prosedur yang harus dilakukan untuk memiliki lahan tambak pun sedikit mengalami perubahan dikarenakan keadaan tambak yang sudah lebih baik dari sebelumnya. Keadaan lahan tambak yang sudah jadi (sudah menjadi tambak) dapat meningkatkan harga tambak karena tidak perlu melewati proses pengerukan tanah dan lain sebagainya agar menjadi tambak yang sesuai untuk budidaya ikan dan udang, sehingga hanya orang yang memiliki modal besar yang mampu memiliki tambak. Keberhasilan usaha tambak setiap tahunnya membuat para petani tambak semakin memiliki keinginan untuk mengembangkan danmenambah luas tambak yang dimiliki. Diantaranya adalah melalui kegiatan transfer tambak atau jual beli tambak antara penduduk desa maupun luar desa (desa tetangga).

       Kegiatan jual beli atau sewa tambak sebenarnya sudah ada sejak dibukanya tambak oleh penduduk lokal, namun keadaan tiga desa saat itu (Desa Brondong, Pabean Udik dan Karangsong) masih merupakan satu desa, sehingga kegiatan transfer tambak antar desa dapat dikatakan dimulai sejak pemekaran Desa Brondong menjadi tiga desa hingga sekarang.

Kesimpulan

       Sumber daya alam adalah kekayaan alam yang dimiliki oleh setiap negara sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasional terutama untuk masyarakat itu sendiri dengan cara mengolah kekayaan alam tersebut dengan tepat dan ada nilai ekonominya.

       Salah satu kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia adalah hutan mangrove, karena sebagian besar wilayah Indonesia dekat dengan laut. Hutan mangrove sendiri selain dapat melindungi daratan dari gelombang air laut juga dapat dimanfaatkan dengan cara penyemaian biji mangrove oleh para warga sekitar untuk dijual sehingga mempermudah pelestarian hutan mangrove juga menambah penghasilan warga dan pendapatan nasional jika pemerintah juga turut serta dalam pelestarian bibit mangrove melalui UKM (Usaha Kecil Menengah).

       Keberadaan biota air payau seperti kerang, kepiting dan lainnya tidak akan mampu bertahan dan berkembang biak dalam keadaan mangrove yang rusak akibat terjadinya peralihan lahan. Dikarenakan keadaan mangrove yang rusak akan mempengaruhi habitat dan ekosistem disekitarnya sehingga berpengaruh pula pada para pencari kerang dan kepiting yang kehilangan pendapatan akibat sulitnya menemukan kerang maupun kepiting. Kerugian yang dirasakan menurut responden yang bermatapencaharian sebagai nelayan kecil yang mencari ikan dengan perahu adalah hasil tangkap dan jarak melaut. Sulitnya mendapatkan ikan dalam jarak melaut yang dekat atau sekitar laut bagian dangkal membuat mereka harus menempuh jarak melaut yang sedikit lebih jauh ke arah tengah laut untuk mendapatkan hasil tangkap yang lebih banyak.

       Selain kerugian ekonomi yang banyak dirasakan penduduk, kondisi ekologi pada pesisir juga mendapatkan dampaknya. Seperti terjadinya abrasi yang terus menggerus pantai Desa Kuala Karang dan Desa Karangsong yang dapat dibuktikan dengan kondisi pantai di dua daerah tersebut yang semakin habis dari tahun ke tahun.

       Namun berbagai kerugian yang dirasakan tersebut, masih belum memberikan kesadaran pada penduduk mengenai pentingnya ekosistem mangrove. Hal tersebut terbukti dengan masih sedikitnya partisipasi penduduk dalam proses rehabilitasi hutan mangrove yang ada di dua daerah tersebut.

       Sehingga diperlukan penyuluhan tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan mangrove, selain melindungi ekosistem juga dapat membantu pendapatan ekonomi masyarakat. Cara-cara untuk menjaga kelestarian hutan mangrove pun banyak dan mudah, salah satunya dengan tidak terlalu banyak mengambil kayu untuk kepentingan masyarakat seperlu mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar